Perjanjian Kerja Bersama Meminimalisir Perselisihan Ketenagakerjaan
jpnn.com, BANDUNG - Anggota Dewan Pengupah Provinsi Jawa Barat Dede Koswara menyatakan perjanjian kerja bersama (PKB) antara serikat pekerja dengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha, dapat mengurangi keluhan dan perselisihan terkait ketenagakerjaan.
Menurut Dede, PKB biasanya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Karena itu, dengan adanya PKB maka perselisihan yang rentan terjadi dalam hubungan antara pengusaha dan pekerja yang sering berbeda kepentingan, dapat diminimalisir.
Dede mengatakan hal tersebut pada pendidikan dan pelatihan (Diklat) PKB yang digelar DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bandung, Sabtu (26/2).
Diklat kali ini mengangkat tema ‘Pendidikan dan Pelatihan PKB Guna Membangun Hubungan Industrial Antara Pekerja dan Pengusaha Yang Harmonis dan Berkeadilan'.
Kegiatan diikuti perwakilan pengurus SPN di tingkat perusahaan.
"Jadi, PKB tujuannya untuk menetapkan syarat-syarat kerja dan pelaksanaan hubungan industrial yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara demokrasi di perusahaan," ujar Dede dalam keterangannya dipublikasikan Minggu (27/2).
Dia mengatakan PKB memiliki sejumlah manfaat.