Perketat Penerbitan Paspor untuk Cegah WNI Gabung ISIS di Luar Negeri
Sebab, merunut peristiwa belakangan hari ini, terdapat WNI yang dicurigai masih berpikiran untuk berperang seperti di Suriah.
Dodi menuturkan bahwa nanti akan dokumentasi data tentang orang-orang seperti Syawaludin. Selanjutnya, data itu akan didiskusikan dengan instansi terkait supaya hal-hal yang tidak diinginkan dapat diantisipasi sedini mungkin sehingga potensi penyelewengan dapat dilumpuhkan pada titik imajiner (dilumpuhkan sebelum terjadi penyerangan/tindak pidana).
“Hal ini merupakan realisasi dari Tri Fungsi Imigrasi yang pertama yaitu Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya.
Adapun fungsi-fungsi lainnya yaitu fungsi Penegakkan Hukum bias berbentuk Penyidikan Keimigrasian (Pro Justitia) dan yang terakhir adalah Fungsi Fasilitator Penunjang Pembangunan Ekonomi Nasional misalnya memberikan pelayanan izin tinggal bagi para investor asing, pelayanan terhadap para wisatawan asing dan lain-lain. Tri Fungsi Kemigrasian ini diatur dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(adv/jpnn)