Perkuat Cadangan Beras Pemerintah Daerah, BKP Kementan Bahas Rancangan Inpres
Salah satu kelebihan CBPD adalah apabila terjadi bencana alam atau sosial di wilayahnya, Kepala Daerah dan Desa dapat dengan segera memberikan bantuan kepada masyarakatnya karena keputusannya ada di Pimpinan Daerah.
Berbeda halnya bila daerah meminta bantuan bencana alam dari alokasi CBP (Cadangan Beras Pemerintah Pusat), Pimpinan Daerah harus mengeluarkan pernyataan tanggap darurat dan mengajukan permohonan bantuan terlebih dahulu kepada Menteri Sosial.
Turut hadir dalam rakor tersebut unsur dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDTT, Sekretariat Kabinet, Kemenko Perekonomian, dan Biro Hukum Kementerian Pertanian.
Kemendagri diharapkan dapat berperan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan CBPD, sedangkan Kemendes dan PDTT diharapkan bisa berperan dalam menetapkan kebijakan pengalokasian Dana Desa untuk penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah Desa.(jpnn)