Perkuat Sistem Audit, Kementerian ATR/BPN Bentuk Inspektorat Bidang Investigasi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sistem audit di lingkungan Inspektorat Jenderal melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2020.
Permen itu mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN.Salah satunya terkait pembentukan inspektorat bidang investigasi.
"Saat ini inspektorat Jenderal memiliki inspektorat wilayah dan inspektorat bidang investigasi sebagai pelaksana dalam pelaksanaan kegiatan audit," kata Irjen Kementerian ATR/BPN Sunraizal saat konferensi pers secara virtual, Jumat (13/11).
Sunraizal menjelaskan bahwa inspektorat bidang investigasi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan internal, audit investigasi dan kegiatan pendukung terhadap kasus-kasus pertanahan dan tata ruang.
Kemudian, kasus pelanggaran administratif dan disiplin pegawai dan pengaduan pada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, inspektorat bidang investigasi juga berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Kementerian ATR/BPN.
"Serta melakukan penyusunan laporan hasil investigasi dan kegiatan pendukungnya," jelas Sunraizal.
Inspektur Bidang Investigasi Brigjen Pol Yustan Alpiani mengatakan, sebagai garda terdepan dalam upaya mendeteksi, mitigasi dan penanganan terjadinya kecurangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, maka diperlukan adanya audit profesional di bidang audit forensik dan audit investigasi.