Perkuat Sistem Audit, Kementerian ATR/BPN Bentuk Inspektorat Bidang Investigasi
"Audit investigatif merupakan salah satu bentuk dari audit tujuan tertentu, yang bertujuan untuk mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dapat menyebabkan kerugian negara," ucap Brigjen Yustan Alpiani.
Dalam audit investigatif, katanya, pengumpulan dan evaluasi bukti dimaksudkan untuk mendukung kesimpulan dan temuan audit investigatif.
"Hal tersebut dengan fokus pada upaya pengujian hipotesis untuk mengungkapkan fakta-fakta dan proses kejadian, sebab dan dampak penyimpangan, pihak-pihak yang terkait terlibat atas penyimpangan, dan dampaknya terhadap kerugian keuangan negara," jelasnya.
Dia berharap keberadaan inspektorat bidang investigasi di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN dapat memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik.(*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: