Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara

Senin, 06 Mei 2024 – 18:19 WIB
Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara - JPNN.COM
Taruna Madya Politeknik Ilmu Pemasyarakatn Kemenkumham RI, Amelia Gresya Pasaribu. Foto: Source For JPNN.com.

Prinsip ketiga adalah hak anak untuk hidup, bertahan hidup, dan berkembang, yang merupakan hak yang mendasar dan harus dijaga dengan penuh hormat oleh semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan keluarga.

Prinsip terakhir adalah penghargaan terhadap pendapat anak, yang menekankan pentingnya mendengarkan dan melibatkan anak dalam proses keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.

Perlindungan anak pada dasarnya bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik atau mental terhadap mereka.

“Jika anak mengalami kekerasan tersebut, saat dewasa mereka mungkin akan memiliki karakter yang buruk dan berisiko terlibat dalam perilaku kriminal di masa depan,” lanjutnya.

Faktor-faktor sosial, keluarga, dan lingkungan sekitar sebenarnya seharusnya memberikan perlindungan kepada anak, namun seringkali malah menjadi pemicu kenakalan anak.

“Anak bisa dianggap melanggar norma sosial jika mereka tidak dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh komunitas mereka,” ungkap Amel.

Perlindungan anak, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, melibatkan serangkaian upaya untuk memastikan hak-hak anak terjaga sehingga mereka dapat memiliki kehidupan, pertumbuhan, dan partisipasi yang optimal sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

“Ini mencakup perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ungkapnya.

Perlindungan hukum bagi bayi yang lahir di penjara merupakan isu yang mengundang perhatian dalam konteks hak asasi manusia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close