Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara

Senin, 06 Mei 2024 – 18:19 WIB
Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara - JPNN.COM
Taruna Madya Politeknik Ilmu Pemasyarakatn Kemenkumham RI, Amelia Gresya Pasaribu. Foto: Source For JPNN.com.

Undang-Undang tersebut menyoroti perlunya kolaborasi antara orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara dalam melaksanakan tindakan yang terus-menerus untuk memastikan hak-hak anak terlindungi dengan baik.

Dalam konteks kewajiban orang tua dalam mengurus dan mendidik anak, ada kondisi yang bisa menghambat pelaksanaannya, seperti jika anak lahir di penjara yang mengharuskan pemisahan dari ibunya pada usia tertentu.

“Oleh karena itu, pemerintah harus membuat regulasi yang melindungi anak yang lahir di penjara, dari lahir hingga masa depannya,” jelas Amel.

Lulusan S1 Hukum Universitas Islam Riau ini mengatakan dalam diskusi online yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kepala Balitbangkumham disebutkan bahwa perempuan hamil, menyusui, dan anak-anak narapidana perempuan seharusnya mendapatkan tambahan makanan sesuai dengan petunjuk medis.

“Namun, kebutuhan ini tidak sejalan dengan alokasi anggaran yang cukup,” bebernya.

Data dari Ditjen Pemasyarakatan per 19 Februari 2022 mencatat adanya 37 narapidana wanita hamil, 32 narapidana wanita yang menyusui, dan 52 anak dari narapidana perempuan.

Perlindungan bagi anak-anak yang lahir di penjara diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru Nomor 22 Tahun 2022. Pasal 62 mengatur bahwa anak-anak tersebut dapat tinggal bersama ibunya hingga usia 3 tahun dengan syarat tertentu, berbeda dengan aturan sebelumnya yang membatasi hingga usia 2 tahun.

Regulasi juga menyebutkan bahwa anak-anak harus ditempatkan secara khusus untuk memastikan lingkungan yang bersih dan sesuai untuk pertumbuhan mereka. PP No. 32 Tahun 1999 juga memberikan pedoman terkait asupan makanan tambahan dan pemisahan anak-anak dengan ibunya setelah usia tertentu.

Perlindungan hukum bagi bayi yang lahir di penjara merupakan isu yang mengundang perhatian dalam konteks hak asasi manusia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close