Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Permenaker 4/2023 Beri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Komprehensif

Kamis, 05 Oktober 2023 – 18:46 WIB
Permenaker 4/2023 Beri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Komprehensif - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (9 dari kiri) hadir pada acara sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Qatar, Rabu (4/10). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, QATAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemerintah memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam melindungi pekerja migran Indonesia.

Menaker Ida mengungkapkan upaya perlindungan yang terbaru dari pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 sebagai pengganti Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

"Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia secara komprehensif, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," tegas Menaker Ida Fauziyah.

Penegasan itu disampaikannya saat membuka acara sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Qatar, Rabu (4/10).

Dalam Permenaker 4/2023, kata Ida Fauziyah, terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya.

Sementara itu, premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.

"Jadi saya mau bilang bahwa dalam Permenaker 4 Tahun 2023 ini manfaat perlindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap. Ini perlu teman-teman pekerja migran ketahui," terangnya.

Menurut Menaker Ida, sosialisasi ini sangat penting dalam rangka menumbuhkan kesadaran pekerja migran tentang pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan Permenaker 4/2023 beri perlindungan kepada pekerja migran Indonesia secara komprehensif, simak penjelasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close