Permendagri Soal Satpol PP Bersenpi Terus Dikritik
Rabu, 07 Juli 2010 – 19:07 WIB
Karenanya, Taufik mendesak agar Mendagi mencabut Permandagri yang dinilainya dapat menimbulkan ekses negatif di lapangan. “Peraturan Mendagri itu (Permandgri Nomor 26 Tahun 2010) harus dicabut. Tugas Satpol PP tidak sama dengan TNI atau Polri," tukasnya.
Namun menurut Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Saut Situmorang, dalam Permendagri itu sebenarnya sudah diatur klasifikasi tentang Satpol PP yang bisa dibekali senpi, yaitu kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, kepala pleton, dan kepala regu. Sementara untuk anggota yang bertugas operasional di lapangan, dapat menggunakan senpi, namun jumlahnya maksimal sepertiga dari jumlah anggota." Kalau 60 orang anggotanya di suatu kabupaten, maka paling banyak 20 senjata," kata Saut.(ara/jpnn)