PermenPAN-RB 14 2023: Seleksi Kompetensi PPPK Gunakan CAT, Ini Perinciannya
(3) Seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan metode CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Pasal 31
(1) Penggunaan sistem CAT dalam seleksi kompetensi dan wawancara dapat dikecualikan bagi pelamar untuk kebutuhan PPPK pada JF jenjang ahli madya dan ahli utama.
(2) Bagi Instansi Pemerintah yang melaksanakan seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib menyampaikan mekanisme dan pedoman seleksi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Ketua Panselnas setelah mendapat rekomendasi pelaksanaan seleksi dari Instansi Pembina JF, paling lambat sebelum pengumuman lowongan.
(3) Pedoman seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar kompetensi jabatan fungsional yang paling sedikit memuat:
a. jenis seleksi kompetensi;
b. pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya;
c. kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes;