PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019: Berkas Pelamar PPPK dari Honorer K2 Diverifikasi
Rabu, 13 Februari 2019 – 07:42 WIB
Pelamar bisa mengikuti seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
BACA JUGA: Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019
"Nanti setelah pendaftaran ditutup (17/2), dua hari setelahnya diumumkan siapa saja yang berhak mengikuti tes PPPK dengan sistem CAT UNBK Kemendikbud. Pengumuman oleh instansi pusat maupun pemda ini lewat portal SSCASN," tandasnya. (esy/jpnn)