Permintaan KPAI soal Penanganan Prostitusi Online yang Melibatkan Anak-anak
Minggu, 21 Maret 2021 – 15:58 WIB
Dia juga menambahkan pola itu merupakan petunjuk atas terjadinya human trafficking yang terkoneksi dengan hotel sebagai perusahaan yang menerima manfaat.
Dalam kasus ini, KPAI juga mendorong Kemenparekraf turut proaktif dalam efektivitas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel untuk memiliki perspektif perlindungan anak dan menerapkan Children Right Of Business Principle (CRBP) yang mengatur tanggung jawab dunia usaha terhadap perlindungan anak. (antara/jppn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: