Permintaan Kubu Ahok Ditentang Jaksa Ali Mukartono
jpnn.com - jpnn.com - Sirra Prayuna selaku penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama meminta agar persidangan ditunda, jika salah satu dari tiga saksi pelapor tidak hadir dalam sidang perkara dugaan penistaan agama di Audotorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
"Saya katakan kalau satu saja saksi pelapor ini tidak hadir pada sidang hari ini, maka kami minta persidangam ini ditunda," kata Sirra sebelum sidang dimulai.
Tiga saksi pelapor yang dimaksud Sirra adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Kemudian, jika ada saksi yang tidak hadir, Sirra meminta majelis hakim menjemput paksa mereka. Sebab, ketiganya sudah dua kali mangkir jika tidak hadir hari ini.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim, jika saksi Ibnu Baskoro di sidang ini tidak hadir lagi, maka kami minta dijemput paksa," tutur dia.
Selain itu dia meminta masyarakat jangan hanya membuat laporan, tanpa bisa mempertanggungjawabkan dengan memberikan keterangan dalam persidangan.
Menanggapi itu, Ali Mukartono selaku jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan, pihaknya akan mengupayakan tetap melanjutkan persidangan meski, salah satu saksi pelapor tidak hadir dalam persidangan hari ini.
Menurut Ali, permintaan kuasa hukum Ahok tidak mendasar karena tidak diatur dalam Undang-undang, karena pemeriksaan saksi itu tetap berdasarkan pada berkas perkara yang ada.