Permudah Perusahaan Simpan Dokumen, Infomedia Meresmikan Layanan ProVue RDMS
Dalam layanan itu, kata Eddy, mengedepanman platform as service untuk akses dokumen yang dilengkapi dengan fitur automation, analytics, dan AI.
"Sehingga keamanannya akan terjaga secara privasi," tuturnya.
Pengelolaan dokumen merupakan salah satu unsur dari pengelolaan informasi perusahaan yang memiliki masa kelola hingga puluhan tahun.
Dalam Peraturan Kearsipan yang dikeluarkan oleh Badan Arsip Nasional RI no 12 tahun 2000, masa simpan arsip/dokumen penting perusahaan dapat mencapai 30 tahun.
Dokumen perusahaan juga memiliki peranvsignifikan sebagai rekam jejak, sumber informasi, dan dapat menjadi bukti kinerja organisasi hingga harus terpelihara baik fisik dan informasi didalamnya.
Hal ini seperti tertuang dalam Undang-undang tentang Dokumen Perusahaan no.8 tahun 1997 dan Perka ANRI no 9 tahun 2018 mengenai Pedoman Pemeliharaan Arsip.
Dokumen perusahaan dapat menjadi bukti otentik harus dikelola sesuai standar, digitalisasi dokumen dimanfaatkan untuk kemudahaan akses bagi pihak yang berkepentingan.
Ketua Tim Penyimpanan dan Perawatan Arsip, Pusat Jasa Kearsipan ANRI, Wijiyanto mengatakan saat ini digitalisasi sudah menjadi bagian yang krusial dalam proses bisnis, apalagi dalam kaitannya melindungi berbagai arsip penting perusahaan.
Digitalisasi tentu akan membantu dari segi keamanan, kemudahan, dan kenyamanan mengakses dokumen serta mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
"Saya yakin Infomedia dapat memberikan berbagai terobosan baru dalam pengelolaan arsip secara digital sesuai kebutuhan," ungkap Wijiyanto.