Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Dosen PNS di Depan Rocky Gerung Ditelusuri Bawaslu

Senin, 11 Maret 2019 – 09:06 WIB
Pernyataan Dosen PNS di Depan Rocky Gerung Ditelusuri Bawaslu - JPNN.COM
Eddy Iskandar (kanan) hadir dalam sosialisasi tim sukses pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Kuala Lumpur. Foto: Istimewa/Repro/KP

Kepada Kaltim Post, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim Saipul membenarkan adanya dugaan pelanggaran kampanye pilpres yang dilakukan salah seorang ASN dan dosen Unmul. Saat ini, Bawaslu masih mengonfirmasi kebenaran laporan itu kepada pihak kampus.

“Kami sudah ada surat dari Bawaslu untuk memastikan yang bersangkutan ASN di mana. Satu atau dua hari ini kami yang menindaklanjuti bukti-bukti terkait itu. Karena yang menyampaikan laporan itu adalah Pengawas Pemilu Luar Negeri,” ungkapnya.

Apabila semua bukti telah dihimpun, selanjutnya kasus itu akan ditangani Bawaslu RI dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Mengingat kasus dugaan pelanggaran kampanye itu terjadi di Malaysia.

“Karena lokusnya Kaltim, nanti kami yang menelusuri data yang diperlukan Bawaslu RI. Tapi informasi itu kami terima dari Bawaslu RI sesuai permintaan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Kami perlu memastikan posisi yang bersangkutan di Unmul Samarinda,” kata Saipul.

Larangan kampanye bagi ASN tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di pasal itu menyebutkan setiap ASN, anggota TNI, kepolisian hingga perangkat desa dilarang terlibat kegiatan politik praktis. Terlibat kampanye politik di antaranya.

Rujukan lainnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Disiplin dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Di undang-undang pemilu, bersangkutan berpotensi dikenai sanksi pidana. Kemudian di undang-undang ASN, yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila nanti terbukti melakukan pelanggaran kampanye,” tegasnya.

Sementara itu, Eddy Iskandar yang dikonfirmasi Kaltim Post melalui WhatsApp tadi malam membantah dirinya mendukung salah satu pasangan calon presiden, sebagaimana yang dilaporkan Pengawas Pemilu Luar Negeri Malaysia. “Kampanye pilpres. Enggak ada ikutan,” kata Eddy membalas pesan media ini.

Dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2019 menyasar Eddy Iskandar, dosen PNS, yang di depan Rocky Gerung mengaku pendukung Prabowo – Sandi.

Sumber Kaltim Post

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News