Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Sejumlah Pejabat terkait Polemik SKT FPI

Senin, 02 Desember 2019 – 07:49 WIB
Pernyataan Sejumlah Pejabat terkait Polemik SKT FPI - JPNN.COM
Mendagri Tito Karnavian saat raker dengan Komite I DPD, Senin (18/11). Foto: Humas Kemendagri

Setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk menyampaikan pendapat.

Namun, kata Nurkholis, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya.

"Siapa pun yang setia NKRI, Pancasila dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa," kata Sekjen Kemenag M. Nur Kholis.

Jika ada pelanggaran hukum, persoalan diserahkan kepada aparat. Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Kemenag hanyalah menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi itu salah satu syarat yang harus dipenuhi ormas jika akan memperpanjang SKT. Bahkan, rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri.

Meski telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag, tidak membuat SKT FPI tak serta-merta diperpanjang izinnya oleh Kemendagri. Masih perlu ada kajian-kajian yang mendalam, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI.

Salah satu yang jadi sorotan dalam AD/ART FPI adalah poin penerapan syariah secara kafah atau menyeluruh.

Mendagri Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11), menilai secara teologis poin itu bermakna positif.

Sejumlah pejabat sudah menyampaikan pendapatnya soal SKT FPI alias surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close