Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Sejumlah Pejabat terkait Polemik SKT FPI

Senin, 02 Desember 2019 – 07:49 WIB
Pernyataan Sejumlah Pejabat terkait Polemik SKT FPI - JPNN.COM
Mendagri Tito Karnavian saat raker dengan Komite I DPD, Senin (18/11). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri belum menerbitkan perpanjangan SKT FPI (Surat Keterangan Terdaftar untuk Front Pembela Islam).

Masa berlaku SKT FPI sudah habis sejak 20 Juni 2019. FPI sendiri tercatat terdaftar di Kemendagri dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.

Pemerintah Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila tidak ingin organisasi kemasyarakatan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Hal itu tertuang dalam Pasal 59 Ayat (4) Huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Memang setiap orang dibolehkan berserikat, dan negara tentu memberikan kebebasan untuk berkumpul. Negara juga membiarkan ormas tumbuh alamiah dan menjadi dinamika sosial.

Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan bahwa setiap organisasi masyarakat biasanya punya ideologi perjuangan atau misi-misi yang hendak diperjuangkan. Akan tetapi, jangan sampai membuat ormas meniadakan Pancasila sebagai ideologi negara.

"Apalagi, kalau ideologi mereka itu ternyata bertentangan dengan Pancasila, bahkan sampai mendoktrin warga negara dengan ideologi tersebut," kata Bahtiar.

Sejumlah pejabat sudah menyampaikan pendapatnya soal SKT FPI alias surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close