Pernyataan Sikap Civitas Fisip Unpad Soal Revisi UU Pilkada: DPR Pertontonkan Pembangkangan Konstitusi
jpnn.com, BANDUNG - Civitas Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Padjajaran (Unpad) menyayangkan adanya revisi Undang-Undang (UU) Pilkada 2024 oleh DPR RI menjelang pendaftaran calon kepala daerah.
Perubahan UU Pilkada ini menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai dan syarat usia kandidat.
Dosen Ilmu Politik Unpad Bandung Firman Manan mengatakan perkembangan situasi politik Indonesia terutama sejak menjelang Pemilu 2024 hingga hari ini telah menunjukkan pertarungan kuasa elitis yang melemahkan demokrasi.
Rule of law yang seharusnya menjadi pilar demokrasi justru menjadi arena yang diperebutkan untuk melegitimasi hasrat berkuasa yang tidak sejalan dengan kepentingan publik.
Menurut Firman, terbitnya regulasi terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 yang saling bertentangan tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mengusik rasa keadilan publik.
"Kami prihatin dengan pembangkangan, konstitusi yang dipertontonkan oleh sebagian elit di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan melakukan proses perubahan Undang-undang Pilkada yang mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Firman dalam keterangannya, Kamis (22/8).
"Padahal sikap kenegarawanan sangat kita butuhkan saat ini dari para wakil rakyat untuk teguh menjaga konstitusi dan demokrasi yang diperjuangkan oleh para pendiri negara ini," lanjutnya.
Firman melanjutkan, perubahan UU Pilkada selain menunjukkan perilaku pembangkangan konstitusi, juga mengindikasikan praktik malpraktik atau manipulasi terhadap aturan pemilu, dengan mengubah regulasi pemilu untuk kepentingan partisan atau keuntungan kelompok tertentu.