Pernyataan Terbaru Menkeu Sri Mulyani soal THR PNS
Selasa, 07 April 2020 – 17:17 WIB
Pada awal April 2019 lalu, pemerintah memberikan kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen.
Bila mengacu gaji terbaru dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, untuk ASN golongan III A masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.
Besaran THR yang diterima PNS berbeda setiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing ASN. (antara/jpnn)
Video Menkeu Sri Mulyani Selengkapnya: