Perppu Diterbitkan Jika Keadaan Darurat
Menurut dia, presiden hanya bisa menerbitkan Perppu jika keadaan darurat.
Secara konseptual, lanjut Fahri, situasi darurat itu didasarkan atas doktrin yang sudah dikenal sejak lama, yaitu prinsip adanya keperluan.
Prinsip yang dimaksud adalah mengakui hak setiap negara yang berdaulat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi dan mempertahankan integritas negara.
“Secara konstitusional, pranata penetapan perppu adalah berdasarkan pada tahapan terjadinya keadaan yang genting sehingga memaksa presiden untuk mengambil tindakan secepatnya atau adanya kebutuhan yang mengharuskan,” kata Fahri.
Dia menambahkan, ketentuan Pasal 12 UUD 1945 tentang keadaan bahaya hanya menekankan pada anasir-anasir kegentingan yang memaksa.
Pasal itu tidak menekankan pada sifat dan derajat bahayanya ancaman. Dengan demikian, tuntutan elemen masyarakat tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme.
“Atau, berpotensi membahayakan lembaga-lembaga demokrasi serta mengancam kewibawaan Presiden sebagai the sovereign power atau Presiden selaku the sovereign executive berdasarkan logika hukum tata negara darurat,” ucap Fahri. (jos/jpnn)