Perppu Diterbitkan Jika Keadaan Darurat
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid mengatakan, penerbitan Perppu KPK tidak memenuhi syarat materiil konstitusional.
“Presiden tidak dapat mengunakan kewenangan eksklusifnya berdasarkan Pasal 22 UUD 1945,” kata Fahri, Sabtu (5/10).
Dia pun menyarankan pihak yang kontra terhadap Undang-Undang (UU) tentang KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Langkah paling elok dan tepat adalah mengajukan upaya konstitusional dengan uji materi atas UU KPK setelah diundangkan,” kata Fahri.
Selain itu, kata dia, Presiden Joko Widodo hendaknya menunggu putusan MK atas uji materi tersebut.
Dengan demikian, semuanya menjadi jelas dan tertib dalam tatanan penyelengaraan kekuasaan pemerintahan negara.
“Ini demi tegaknya demokrasi konstitusional yang kita anut,” ujar Fahri.