Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perppu Ormas Membuka Peluang Tindakan Sewenang-wenang

Kamis, 13 Juli 2017 – 16:27 WIB
Perppu Ormas Membuka Peluang Tindakan Sewenang-wenang - JPNN.COM
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini. FOTO: Dok. FPKS DPR

Kedua, lanjut Jazuli, Perppu menganulir proses pembatalan ormas melalui peradilan sebagaimana diatur dalam UU 17/2013. Kemudian, diganti dengan secara sepihak bahwa pemerintah dapat membatalkan ormas.

Dia mengatakan, apakah hal itu tidak malah mengesampingkan upaya untuk menghadirkan supremasi hukum dan sebaliknya, membuka peluang tindakan yang sewenang-wenang? "Ingat komitmen kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," tegas Jazuli.

Ketiga, Perppu ini memangkas tahapan pemberian sanksi dalam UU 17/2013 khususnya proses dialogis dan persuasif sebelum pembubaran ormas.

“Apakah pemerintah berniat menafikan proses ini dalam bernegara sehingga menjadi kemuduran (set back) dalam berdemokrasi. Padahal demokrasi yang matang menonjolkan proses dialog untuk sebuah konsensus atau permusyawaratan daripada tindakan represif," bebernya.

Keempat, Jazuli menegaskan, Perppu mengintrodusir pasal-pasal larangan bagi ormas yang bisa ditafsirkan luas (karet). Seperti larangan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal ini membuka peluang kesewenang-wenangan apalagi Perppu menghapus proses peradilan bagi ormas yang dinilai melanggar larangan itu.

Lebih lanjut, Perppu mengatur pidana kepada setiap orang (anggota ormas) yang melanggar ketentuan larangan bagi ormas.

Bagaimana sebuah aturan tentang ormas sebagai sebuah organisasi menyasar orang per orang anggota ormas. "Bisa dibayangkan berapa banyak potensi kriminalisasi dari Perppu ini nantinya?" tegas dia.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPR menghargai langkah eksekutif mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News