Perppu Ormas Membuka Peluang Tindakan Sewenang-wenang
Berangkat dari empat catatan tersebut adalah wajar jika publik mempertanyakan adanya motif politik atas Perppu, adanya upaya untuk menyasar kelompok tertentu, mengekang kebebasan berserikat dan berpendapat, serta adanya kecenderungan terbukanya peluang untuk bertindak represif dan otoriter.
Publik tidak yakin Perppu dapat menghadirkan proses pembinaan ormas yang akuntabel, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, dan mengedepankan proses dialogis dalam bernegara.
Catatan kritis ini, lanjut Jazuli, tentu pada waktunya harus dijawab oleh pemerintah saat pengajuan pengesahan Perppu menjadi UU di hadapan DPR.
"Kita tunggu saja argumentasi pemerintah, mudah-mudahan hasilnya yang terbaik bagi masa depan bangsa dan negara. Pemerintah dapat menjawab kekhawatiran publik sebagaimana saya sebutkan," pungkas Jazuli. (boy/jpnn)