Perppu Ormas, Soedarmo: Kami Menerbitkan SKT, Masa enggak Bisa Mencabutnya?
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo merinci sejumlah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyaratan.
Menurutnya, ada tiga kategori pelanggaran yang diatur dalam perppu. Yaitu pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Contoh untuk pelanggaran ringan, ormas menggunakan lambang dan atribut yang sama atau sebagian dengan ormas lain. Terhadap pelanggaran tersebut pemerintah akan memberikan pembinaan.
Kemudian pelanggaran yang masuk kategori sedang, jika ormas melaksanakan kegiatan yang menimbulkan permusuhan antarsuku, agama, ras, dan antargolongan.
Terhadap pelanggaran tersebut pemerintah akan mengkaji terlebih dahulu, baru kemudian menentukan sanksi apa yang akan diberikan.
"Nah yang berat itu separatis, yaitu ormas yang melakukan kegiatan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Larangan ini sebenarnya masih sama dengan yang diatur dalam UU Nomor 17/2013. Hanya saja ditambah kalimat bertentangan dengan UUD 1945," ucapnya.
Saat ditanya apakah benar pemerintah dapat membubarkan ormas ketika dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, tanpa terlebih dahulu melalui putusan pengadilan, Soedarmo menjabarkan filosofi sederhana.
"Begini, misalnya terhadap ormas yang terdaftar di Kemendagri, itu kan yang mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT, red) Kemendagri. Masa kami enggak bisa mencabutnya? Kan ini lucu. Harusnya kalau kami bisa memberikan sertifikat, tentu bisa dong mencabutnya kalau dinilai menyalahi aturan," katanya.