Perppu Ormas, Soedarmo: Kami Menerbitkan SKT, Masa enggak Bisa Mencabutnya?
Jumat, 14 Juli 2017 – 21:18 WIB
Menurut Soedarmo, kewenangan tersebut sebelumnya tidak diatur dalam UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Karena itu kemudian disempurnakan lewat Perppu Nomor 2/2017.
Saat ditanya apakah ormas yang dicabut surat keterangannya dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Soedarmo membenarkan.
"Ini kan negara hukum. Sesuai mekanisme yang ada setelah kami cabut kemudian mereka mau ajukan ke PTUN, ya bisa saja, tak ada masalah," pungkas Soedarmo. (gir/jpnn)