Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Persoalkan TWK, Ombudsman Dinilai Menghambat Kerja KPK

Rabu, 28 Juli 2021 – 20:00 WIB
Persoalkan TWK, Ombudsman Dinilai Menghambat Kerja KPK - JPNN.COM
Kantor Ombudsman Republik Indonesia. Ilustrasi. Foto: Dok. Ombudsman RI

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI belum lama ini menyampaikan analisa laporan pengaduan 75 mantan pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK). Ombudsman RI (ORI) menyatakan adanya temuan malaadministrasi dalam proses TWK di KPK.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai berdasarkan uraian dari pasal 1 UU ORI tersebut, pemberhentian 75 Eks pegawai KPK tidak masuk dalam kategori "Malaadministrasi".

“Bahkan, tindak lanjut hasil Asesmen TWK dalam rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN pada 25 Mei 2021 itu ditandatangani oleh seluruh Pimpinan KPK, Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, Ketua LAN serta Kepala KASN,” ujar Hari di Jakarta, Rabu (28/7).

Menurutnya, tindak lanjut hasil Asesmen TWK itu antara lain menyatakan terhadap 24 pegawai dilakukan pembinaan dan dapat diangkat sebagai ASN setelah mengikuti pelatihan serta tes.

“Dan 51 pegawai diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021. Dengan 24 pegawai yang dapat dilakukan pembinaan setelah mengikuti pelatihan dan tes ini merupakan tindakan diskresi pimpinan KPK sesuai dengan UU No 30 tahun 2014,” kata Hari.

Dia menyatakan persoalan TWK adalah mekanisme internal yang pelaksanaannya dari perintah UU, PP dan PERKOM KPK, sehingga tidak ada hubungan dengan fungsi pelayanan publik.

“ORI telah menyalahgunakan wewenang yaitu menguji kewenangan pimpinan KPK yang melaksanakan perintah UU tanpa alasan hukum yang jelas, dan pasti sesuai UU Ombudsman.

Dia menyatakan ORI telah menyebarluaskan temuannya sehingga mengakibatkan kerugian secara langsung atau tidak langsung terhadap pimpinan KPK secara perorangan dan secara kelembagaan.

Ombudsman RI belum lama ini menyampaikan analisa laporan pengaduan 75 mantan pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News