Pertama Kali Terjadi, Bupati Angkat Dirinya Sendiri Rangkap Plt Kadiskes
Menurut mantan Dirjen Otoda Kemendagri ini, kewenangan kepala dinas bisa saja ditarik ke bupati. Asalkan ada peraturan bupati yang menguatkan itu. Hanya saja, kondisi tersebut jarang terjadi dan tak bersifat umum.
"Semestinya plt diberikan ke pejabat dengan eselon selevel atau satu level di bawah jabatan yang hendak diisi. Kalau perlu, langsung sekda. Bukan bupati yang merupakan jabatan politik," jelas Soni.
Dia berharap keputusan kontroversial bupati itu segera direvisi. Surat perintah pengangkatan bupati sebagai plt kepala dinas dicabut. Bupati mesti mengembalikan semuanya ke sistem tata kelola pemerintahan yang benar.
Itupun menurutnya, akan berdampak pada jalannya pemerintahan. Terutama untuk posisi sekda, jika nantinya mereka koordinasi dengan kepala OPD.
"Atas perintah bupati, saya sekda memanggil plt (Plt Kadis Kesehatan) ini. Repot malah jadinya," tambah pria yang juga pernah menjadi Penjabat Gubernur Sulsel ini.
Sekda Tana Toraja, Samuel Tande Bura mengaku belum melihat fisik surat tersebut. Dia mengaku hanya melihatnya di media sosial. "Kalau KASN menegur kami, akan ditinjau ulang. Susah amat," tambahnya. (fkt-ful/rif-zuk)