Pertamina Batasi BBM Bersubsidi
jpnn.com - JAKARTA - Pertamina tampaknya membuktikan komitmennya untuk mengendalikan penyaluran BBM bersubsidi di Indonesia. Per tanggal 1 Agustus 2014 atau kemarin, pihaknya sudah menerapkan beberapa upaya pembatasan penjualan BBM bersubsidi di SPBU tertentu.
Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, langkah tersebut sesuai dengan surat edaran Badan Pengatura Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) nomor 937/07/Ka yang terbit pada 24 Juli 2014.
Surat tersebut berisi mandate bagi PT Pertamina untuk mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi, khususnya Solar, mulai 1 Agustus 2014.
"Dalam undang-undang nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014, volume kuota BBM bersubsidi dikurangi. Dari 48 juta kilo liter (kl) menjadi 46 juta kl. Untuk menjalankan amanat kebijakan tersebut, maka BPH Migas telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan solar dan premium. Agar, kuota 46 juta KL bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014," ujarnya melalui siaran pers kemarin (1/8).
Kebijakan tersebut dimulai pada wilayah Jakarta Pusat dengan menghilangkan penjualan Solar bersubsidi. Kemudian, pembatasan solar bersubsidi bakal diberlakukan di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali pada 4 Agustus. Pertamina bakal membatasi waktu penjualan solar hanya mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 untuk wilayah atau cluster tertentu.
"Penentuan cluster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan. Serta, wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan. Di wilayah itu rawan penyalahgunaan solar bersubsidi. Sedangkan, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar. Kalau wilayah yang sudah menerapkan pembatasan seperti Batam, Bangka Belitung dan beberapa wilayah Kalimantan, penerapannya seusai aturan pemerintah daerah," imbuhnya.
Selain itu, lanjut dia, alokasi solar bersubsidi untuk lembaga penyalur BBM nelayan juga bakal dipotong sebesar 20 persen. Hal tersebut dengan memprioritaskan kebutuhan kapal nelayan di bawah 30 gross tonnage (GT).
"Tahap selanjutnya, seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol tidak akan menjual premium bersubsidi. Terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014 hanya menjual Pertamax series. Saat ini total jumlah SPBU di jalan tol mencapai 29 unit. Dari jumlah tersebut, 27 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region III (Jawa bagian Barat) dan 2 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region V (Jawa Timur)," terangnya.