Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perubahan Regulasi Sederhanakan Administrasi Faktur Pajak

Selasa, 27 September 2022 – 21:02 WIB
Perubahan Regulasi Sederhanakan Administrasi Faktur Pajak - JPNN.COM
Direktorat Jenderal Pajak. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pemungutan pajak terhadap tiap transaksi penyerahan produk dan/atau jasa di dalam negeri maupun ke luar negeri ataupun sebaliknya ke dalam negeri (daerah pabean), baik kepada Wajib Pajak (WP), individu, badan usaha, maupun pemerintah, ataupun WP luar negeri.

Regulasi terkini mengenai PPN tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir oleh UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan pelaksanaannya.

Faktur Pajak merupakan dokumen bukti pungutan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang harus diterbitkan dan dikelola secara menyeluruh dan teliti untuk menghindari pengenaan sanksi yang tidak perlu.

Faktur Pajak ini selalu dan harus diterbitkan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN.

Dalam webinar bertajuk VAT Updates yang diselenggarakan oleh RSM Indonesia pada tanggal 15 September 2022, disampaikan bahwa terdapat perubahan regulasi mengenai Faktur Pajak yang semula dimuat dan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (PER-03) dan kini telah diubah oleh PER-11/PJ/2022 (PER-11) yang mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022.

"Sebelum diterbitkannya PER-11/PJ/2022, PER-03/PJ/2022 sempat menuai perdebatan, namun dengan diterbitkannya PerDirJend terbaru ini, maka administrasi penerbitan faktur pajak jadi lebih disederhanakan dan lebih akomodatif untuk administrasi WP PKP,” jelas Sundfitris Sitompul, Partner Tax RSM Indonesia.

Terdapat 3 (tiga) pasal penting yang merupakan perubahan berdasarkan PER-11 terhadap PER-03, seperti perubahan aturan mengenai Pembuatan Faktur Pajak kepada Pembeli PKP yang melakukan Pemusatan PPN (dan PPnBM) terutang – yang lebih disederhanakan dan lebih mudah untuk WP, klausul dan pengertian Pengkreditan Pajak Masukan yang lebih disederhanakan, termasuk Ketentuan Peralihan sehubungan dengan Pembuatan Faktur Pajak dalam periode PER-03 mulai berlaku hingga PER-11 berlaku.

Webinar ini juga turut mengulas mengenai transaksi kripto yang semakin diminati masyarakat sebagai alternatif ataupun sebagai sumber pendapatan dan tumbuh pesat, walaupun memiliki fluktuasi harga yang sangat dinamis.

Terdapat perubahan regulasi mengenai Faktur Pajak yang semula dimuat dan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (PER-03)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close