Perusahaan Boleh Menganjurkan Karyawan Pakai Atribut Natal? Chandra Menjawab
Chandra mengingatkan bahwa tiap agama memiliki ajaran atau pedoman atau hukum yang mengikat kepada pemeluknya.
Oleh karena itu, katanya, keyakinan setiap orang termasuk karyawan perusahaan atau instansi tertentu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas.
"Bahwa apabila terjadi pada anda, yang harus anda lakukan adalah laporkan kepada pihak berwajib dan pihak dinas ketenagakerjaan bahwa perusahaan dapat dinilai melakukan pelanggaran hukum," ujar ketua eksekutif BPH KSHUMI itu.
Terakhir, Chandra mengatakan toleransi beragama bukanlah untuk saling melebur dalam keyakinan. Bukan pula saling bertukar keyakinan di antara kelompok-kelompok agama yang berbeda itu.
Baca Juga: Peringatan BMKG, Ada Potensi Gempa Berkekuatan Besar di Selatan Jatim
"Inilah esensi toleransi, di mana masing-masing pihak untuk mengendalikan diri dan menyediakan ruang untuk saling menghormati keunikannya masing-masing tanpa merasa terancam keyakinan maupun hak-haknya," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: