Perusahaan Boleh Menganjurkan Karyawan Pakai Atribut Natal? Chandra Menjawab
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyampaikan pendapat hukum terkait anjuran perusahaan terhadap karyawan yang beragama selain Kristen menggunakan atribut Natal.
Pendapat hukum itu disampaikan Chandra menjawab pertanyaan apakah boleh perusahaan menganjurkan karyawan untuk mengenakan atribut Natal?
Dia mengatakan setiap orang semestinya menghormati keyakinan dasar (akidah) seseorang dalam beragama.
"Pada dasarnya, setiap manusia memiliki hak beragama. Hak beragama adalah salah satu hak dasar manusia yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng," kata Chandra.
Oleh karena itu, hak tersebut menurutnya harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.
Hal tersebut menurutnya dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, Pasal 4 dan Pasal 22 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Menurut Chandra, berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemilik perusahaan atau unsur pimpinan perusahaan tidak boleh menganjurkan, memerintahkan, apalagi memaksa pemeluk agama lain menggunakan atribut Natal dengan alasan apa pun.
"Bahwa 'menganjurkan' yang dilakukan oleh pimpinan dapat dinilai atau secara tidak langsung dapat dimaknai 'memaksa' karena karyawan tentu merasa segan untuk menghindari anjuran tersebut," ucapnya.