Pesan Ali Baham untuk 105 PPPK Nakes: Jangan Berpikir Tugasnya Sementara Lalu Minta Pindah
jpnn.com - MANOKWARI - Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menyampaikan pesan kepada 105 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) yang telah menerima surat keputusan (SK).
Ali Baham menyatakan 105 PPPK tenaga kesehatan itu wajib menjalankan tugas sesuai dengan lokasi penempatan.
"Jangan berpikir tugasnya sementara lalu minta pindah," kata Ali Baham seusai menyerahkan SK PPPK tenaga kesehatan di Manokwari, Senin (10/6).
Menurut Ali Baham, Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui dinas kesehatan akan melakukan pengawasan sekaligus mengevaluasi secara berkala kinerja pelaksanaan tugas para PPPK tersebut.
Dia mengatakan kehadiran ratusan PPPK diharapkan berdampak positif terhadap upaya pemerintah daerah memperbaiki mutu dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat yang tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat.
"Waktu seleksi banyak pendaftar, tetapi sedikit yang lulus karena disesuaikan dengan kuota. Laksanakan tugas sebagaimana mestinya," ujar Ali Baham.
Dia menjelaskan bahwa saat ini aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK yang telah disamaratakan dalam penerimaan hak, seperti penghasilan, tunjangan, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan jaminan sosial kesehatan.
Penyamarataan hak PNS ataupun PPPK diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai wujud komitmen transformasi dalam pengelolaan lingkungan kerja institusi pemerintahan yang kondusif dan berkeadilan.