Pesawat Haji Angkut Tiga Ribu TKI Kadaluarsa
Selasa, 18 Oktober 2011 – 06:16 WIB
JAKARTA - Pada tahun-tahun sebelumnya, pesawat yang digunakan untuk mengangkut calon jamaah haji (calhaj) balik ke Indonesia dalam kondisi kosong. Namun, tahun ini pemerintah memanfaatkan sejumlah pesawat yang sudah menerbangkan calhaj untuk memulangkan tiga ribu TKI yang izin tinggalnya kadaluarsa atau overstay. Kesepakatan memanfaatkan penerbangan calhaj ini diutarakan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono setelah memimpin rakor lintas kementerian di bawah Kemenko Kesra bersama Kementerian Perhubungan dan PT Garuda Indonesia. Pertemuan kemarin (17/10) ini, dipusatkan di Kementerian Agama (Kemenag), Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Menteri yang juga kader Partai Golkar itu menuturkan, dalam pertemuan ini juga diikuti oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih, serta Menteri Perhubungan (Menhub) Fredy Numberi. Agung menjelaskan, fokus pembahasan rapat koordinasi ini adalah menindaklanjuti tingginya TKI di Saudi yang telah habis masa izin tinggalnya.
Agung menuturkan, jumlah penerbangan dari bandara King Abdul Aziz Jeddah menuju Indonesia yang digunakan untuk mengangkut ribuan TKI ini diperkirakan mencapai 18 penerbangan Garuda. Pelaksanaannya sendiri, sudah disepakati pada 30 dan 31 Oktober depan. "Mudah-mudahan upaya pemulangan ini bisa berjalan lancar, sekaligus mengurangi persoalan TKI di Arab Saudi," lanjut Agung.
JAKARTA - Pada tahun-tahun sebelumnya, pesawat yang digunakan untuk mengangkut calon jamaah haji (calhaj) balik ke Indonesia dalam kondisi kosong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
Jumat, 29 November 2024 – 21:10 WIB - Humaniora
Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
Jumat, 29 November 2024 – 20:49 WIB - Hukum
Waka MPR Sebut Peningkatan Kesejahteraan Bisa Tingkatkan Kualitas Guru
Jumat, 29 November 2024 – 20:30 WIB - Hukum
Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
Jumat, 29 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
Jumat, 29 November 2024 – 15:38 WIB - Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Riau
Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
Jumat, 29 November 2024 – 18:57 WIB - Jatim Terkini
Hujan dan Angin Kencang di Surabaya Akibatkan Pohon Tumbang & Atap Berterbangan
Jumat, 29 November 2024 – 17:01 WIB - Humaniora
26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 17:05 WIB