Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:03 WIB
"Misalnya, sebuah badan usaha yang kantor pusatnya di Jakarta, pabriknya di Jateng, jadi, para pekerjanya berobatnya di Jateng, maka iurannya tercatat di Jakarta, tetapi yang membayar klaim dari Jateng," imbuhnya.
Pembayaran itu dilakukan selama 15 hari setelah klaim yang diajukan oleh rumah sakit. Bila terlambat BPJS Kesehatan akan terkena denda dari pengaju klaim, yaitu rumah sakit.
"Setiap penduduk harus terlindungi ketika sewaktu-waktu perlu biaya pelayanan kesehatan tidak perlu melakukan proses yang lain, langsung aktif bisa datang," kata Mulyo.(mcr5/jpnn)