Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Petrus Sebut Hasto Tumbal Politik, KPK Jadi Tunggangan 'Partai Perorangan' Jokowi

Senin, 30 Desember 2024 – 15:03 WIB
Petrus Sebut Hasto Tumbal Politik, KPK Jadi Tunggangan 'Partai Perorangan' Jokowi - JPNN.COM
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

"Ini salah satu contoh kasus yang unik. Sebab baru pertama kali setelah sebuah penyidikan dinyatakan sempurna tanpa Hasto diproses hukum hingga putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap serta telah dilaksanakan, tetapi tiga tahun kemudian muncul nama Hasto dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Ini jelas berimplikasi hukum, akan mengubah putusan menutup jalannya proses hukum terhadap Hasto," terangnya.

"Pola susulan nama tersangka kemudian, setelah sebuah proses hukum diputus dan berkekuatan hukum tetap, merupakan model baru dan unik, dan ini menunjukkan KPK melacurkan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyidik dan penuntut umum, bahkan sekaligus mengukuhkan posisi KPK sebagai alat politik Jokowi meskipun dia tidak lagi berkuasa di era pemerintahan Prabowo," lanjutnya.

Jokowi, tegas Petrus, nampak secara sistematis mempersiapkan sarana dan prasarana sebelum lengser dari jabatan Presiden, untuk menjerat lawan-lawan politiknya ketika tidak lagi berkuasa, sehingga ia bisa mempersenjatai diri secara politik lewat apa yang disebut "partai perorangan" guna membungkam lawan-lawan politiknya lewat KPK, menjungkirbalikkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atas nama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Memeras Pengakuan

Penyidik KPK diduga Petrus kuat melakukan prakrik "memeras pengakuan" serta merekayasa dan merangkai keterangan saksi-saksi, dan bisa saja keterangan Saeful Bahri dan Doni Tri Istiqomah cukup dengan menduga bahwa uang Rp 680 juta yang diberikan kepada Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan sebagian berasal dari Hasto.

"Memeras pengakuan dari saksi atau rersangka adalah pola kerja penyidik HIR pada era Orde Baru. Karena itu Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dan beberapa saksi lainnya yang diperiksa oleh penyidik KPK sekitar Juni-Juli 2024 disebut mengalami intimidasi, kemudian hasil intimidasi dan pemerasan keterangan itu dirangkaikan menjadi suatu perbuatan atau kejadian yang seolah-olah terdapat persesuaian antara satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana suap itu sendiri, seolah-olah peristiwa suap itu ikut dilakukan Hasto," urainya.

"Konstruksi hukum yang dibangun penyidik KPK dalam mentersangkakan Hasto akan mengacaukan seluruh hasil penyidikan KPK, Surat Dakwaan Penuntut Umum KPK dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hingga Putusan MA dalam perkara suap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri," tambah Petrus.

Mengapa? "Karena berdasarkan hasil penyidikan KPK yang telah dinyatakan sempurna dan lengkap oleh Penuntut Umum, kemudian berkas perkara dilimpahkan ke persidangan pengadilan untuk diverifikasi dan divalidasi secara terbuka, termasuk Hasto ikut didengar keterangannya di bawah sumpah sebagai saksi, telah ditemukan bukati-bukti sempurna dan meyakinkan bahwa yang terlibat suap hanyalah Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap, serta Saeful dan Hasto selaku pemberi suap.

KPK menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024) dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR Harun Masiku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News