Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PHDI Laporkan Kasus Penodaan Agama Hindu ke Polda Bali

Selasa, 20 April 2021 – 11:05 WIB
PHDI Laporkan Kasus Penodaan Agama Hindu ke Polda Bali - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, DENPASAR - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, resmi melaporkan Desak Made Dharmawati ke Polda Bali, atas dugaan Penodaan Agama Hindu. Langkah itu diambil setelah PHDI Bali mendengarkan pandangan sejumlah tokoh, melalui Forum Group Discussion.

Wakil Rakyat Bali, I Wayan Sudirta yang juga menjadi salah satu narasumber memberikan pandangan secara hukum dalam FDG tersebut memastikan, laporan terhadap Desak Made Dharmawati sudah dilayangkan ke Polda Bali, pada Senin pagi.

‘’Laporan ke polisi ini penting, agar ke depan janganlah ada lagi orang lain seperti Desak Dharmawati, melakukan penodaan dan pelecehan agama Hindu maupun agama lainnya. Jangan lagi ada menista agama apapun yang diakui di Indonesia, dibawah kebhinnekaan, semangat dan budaya gotong royong, saling asah saling asuh, bukan sebaliknya, saling menyakiti,’’ imbuh Sudirta.

Ia juga menegaskan, pelaporan ke polisi itu bukanlah untuk menyakiti dan balas dendam, tetapi semata-mata untuk efek jera dan mencegah jangan lagi ada orang lain yang melakukan hal serupa di kemudian hari.

‘’Sebagai wakil rakyat Bali, kami mengajak semua pihak yang telah melaporkan Desak Dharmawati ke Polda Bali, melakukannya tanpa kebencian, karena Hindu mengajarkan kedamaian, shanti, persaudaraan dan cinta kasih; tatwam asi, sikap emoh-kekerasan, ahimsa,’’ ujar Sudirta.

Ia juga mengapresiasi berbagai elemen umat Hindu yang melaporkan video Dharmawati itu ke polisi dan mendorong mereka untuk bersinergi, guna membantu kepolisian dalam pengusutan kasus ini.

“Saya menyampaikan ucapan terimakasih ke PHDI Bali dan LBH KORdEM Bali yang telah bersinergi satu sama lain dengan baik. Juga kepada semua narasumber yang setia sekata untuk meneruskan proses hukum terhadap Desak Dharmawati,” ucap dia.

Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI itu jg menyampaikan apresiasinya kepada Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. Dan Wakapolda Bali, Brigjen Pol. I Ketut Suardana, beserta jajarannya, yg telah menerima delegasi PHDI Provinsi Bali

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, resmi melaporkan Desak Made Dharmawati ke Polda Bali, atas dugaan Penodaan Agama Hindu

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close