PHK Massal Ancam Buruh
Rabu, 21 November 2012 – 07:16 WIB
Terpisah, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bogor, Hendrayana menilai besaran UMK yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten sebesar Rp2.002.000 sudah mendekati angka ideal. Itu mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2012, terkait komponen hidup layak (KHL) yang bertambah dari 46 item menjadi 60 item.
“Selain KHL, UMK yang sudah ditetapkan telah mempertimbangkan inflasi dan laju pertembuhan ekonomi. Tepi, saya juga mendengar dari pihak Apindo sangat keberatan dengan besaran UMK tersebut. Saya pikir seandainya Apindo tidak sanggup melaksanakan, ada mekanisme yang dapat ditempuh dan memungkinkan mengajukan penangguhan,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Indonesia (FSPIN) Kabupaten Bogor, Edi Purwanto mengaku gembira atas ketetapan UMK tersebut. Ia mengatakan, kesepakatan bersama sesuai dengan tuntutan dan harapan buruh selama ini.