PHK Massal, Rupiah Anjlok, hingga Teror PPN 12 Persen Menghantui Perekonomian
3. Rupiah Makin Kalah dengan USD
Memasuki kuartal terakhir 2024, pelemahan rupiah makin dalam. Pada Desember 2024, nilai tukar rupiah menembus level psikologis Rp 16.000 per USD dan mencapai posisi terendah di level Rp 16.008,5 USD pada 16 Desember 2024.
Tekanan eksternal menjadi faktor dominan pada periode ini. Pasar mengantisipasi kebijakan The Fed yang diperkirakan akan tetap hawkish hingga 2025.
Selain itu, kenaikan harga energi global akibat konflik geopolitik turut memperburuk neraca perdagangan Indonesia.
4. Tax Holiday Sepi Peminat
Pemerintah terus menarik penghasilan dari pajak dengan memperpanjang ketentuan pengurangan hingga pembebasan pajak korporasi atau tax holiday.
Namun, terdapat sedikit peraturan, di antaranya tax holiday tidak berlaku untuk perusahaan asing atau korporasi multinasional.
Pemerintah menerapkan pajak minimum global 15 persen atau pilar kedua OECD.
Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020 menyebutkan insentif pajak itu semestinya berakhir pada 9 Oktober 2024 tetapi kini telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menyatakan perpanjangan tax holiday tersebut baru saja disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.