PHK Massal, Rupiah Anjlok, hingga Teror PPN 12 Persen Menghantui Perekonomian
Tax holiday ditujukan untuk perusahaan di industri pionir yaitu yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
5. Teror PPN 12 Persen
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025, Senin (16/12).
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyebutkan tarif PPN yang saat ini sebesar 11 persen masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain.
“PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sama emerging atau dengan negara di region, mau pun dalam G20,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin.
Namun, PPN 12 menuai kritik dari berbagai lapisan masyarakat karena dinilai tidak tepat dikenakan saat ini.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan seharusnya penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen jika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil. Menurut Esther, kenaikan PPN dirasa kurang tepat.
Karena itu, pemerintahan Prabowo Subianto ini perlu realistis untuk menunda kenaikan tarif PPN 12 persen itu.
"Menurut Teori Laffer, ekonomi tumbuh dulu baru tax revenue akan meningkat. Bukan tarif pajak dinaikkan maka ekonomi tumbuh," kata Esther dikutip, Jumat (27/12).