Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pihak Keluarga Audrey Belum Puas dengan Hasil Visum

Minggu, 14 April 2019 – 05:18 WIB
Pihak Keluarga Audrey Belum Puas dengan Hasil Visum - JPNN.COM
Audrey (14), siswa SMP korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh 12 siswa SMA terbaring di rumah sakit. Foto: SHANDO SAFELA/PONTIANAK POST

Menurutnya, pihak keluarga juga meminta dilakukan visum ulang yang lebih detail. "Keluarga minta dilakukan visum ulang. Tidak ada kata menerima atau menolak pada visum yang pertama, tapi minta visum ulang," paparnya. Kapan waktu visum ulang bisa dilakukan? Daniel menyerahkan sepenuhnya ke pihak rumah sakit.

Visum ulang dinilai bisa menjadi pembanding atau sebagai alat bukti baru untuk disampaikan ke pihak kepolisian melalui rumah sakit. Sebab, kata Daniel, pihak yang boleh meminta hasilnya hanya kepolisian.

Terkait dengan informasi yang beredar sebelumnya bahwa ada kekerasan pada organ vital (kelamin) korban, ia memastikan memang pengakuan itu muncul dari korban sendiri. Sebab, korban yang berusia 15 tahun sudah bisa berbicara mengenai hal-hal yang terjadi pada dirinya.

"Nah, tinggal saksinya dan bukti badannya, dari kepala, dada, perut, vagina, kaki semua lengkap. Ada tidak unsur-unsur mengandung kekerasan di situ," jelasnya.

Dari sisi kuasa hukum sendiri, sementara ini pihaknya belum bisa menilai apakah ada kejanggalan atau tidak dari hasil visum. Daniel menyatakan masih percaya dengan proses yang dilakukan penyidik.

"Lihat dulu hasil penyidikan (nanti) seperti apa, ini kan masih proses. Kami hadapi sampai tingkat peradilan," imbuhnya.

Jika memang hasil visum ulang tetap menyatakan secara fisik korban baik-baik saja, Daniel menyatakan, kasus ini tetap akan dilanjutkan ke proses berikutnya, sampai ke kejaksaan hingga pengadilan.

"Di sidanglah kami pertanyakan itu, ada hak dari pada pelapor yang sudah menyerahkan kasus ini kepada negara, supaya pelapor ini betul-betul dilindungi hak hukumnya, jangan dipermainkan, tidak boleh," pungkasnya.

Kasus Audrey, pihak keluarga meminta dilakukan visum ulang kasus penganiayaan yang mendapat perhatian luas masyarakat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News