Pileg 2009, Sandang 5 Cacat Hukum
Kamis, 16 April 2009 – 18:17 WIB
Bukti telah terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih, adalah pelanggaran atas UU No. 39/1999 tentang Ham serta UU No. 12 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak Sipil dan politik, yang terbukti antara lain dari pengingkaran hak pilih warga negara yang tidak tercantum dalam DPT yang terjadi secara massif, meluas dan sistematik, ujar Mulyana W Kusuma.
Untuk peristiwa-peristiwa pidana, lanjutnya, yang tidak menjadi sasaran hukum antara lain pelanggaran pasal 260 dan 264 UU Pemilu yang berakibat merugikan warganegara yang memiliki hak pilih. “Pasal 260 UU No. 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD memuat ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta bagi setiap orang yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya. Sementara pasal 284 UU Pemilu menentukan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta bagi jajaran penyelenggara Pemilu yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu sesuai tingkatannya tentang DPT yang merugikan warga negara yang memiliki hak pilih,” tegas Mulyana W Kusuma.