Pileg 2009, Sandang 5 Cacat Hukum
Kamis, 16 April 2009 – 18:17 WIB
“Pasal ini masih membuka kemungkinan putusan pengadilan terhadap kasus pelanggaran pidana pemilu harus selesai 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional, imbuh Mulyana.
Sementara itu, lanjutnya, pelanggaran hukum dan aturan kebijakan publik dibuktikan oleh adanya sejumlah regulasi tehnis yang dikeluarkan KPU yang m,enimbulkan ketidakpastian hukum dan kebingungan publik, antara lain berbagai Surat Edaran KPU mengenai penggunaan surat cacat, pemilu lanjutan dan sebagainya. “Masalah pelanggaran ini masuk dalam ruang lingkup hukum administrasi negara.”
Sedang pelanggaran lain, Mulyana W Kusuma menunjuk pada wujud sebagai perbuatan melawan hukum secara perdata berupa tindakan-tindakan penyelenggara pemilu yang membawa kerugian materiil maupum imateriil terhadap peserta pemilu maupun caleg. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu adalah penyimpangan asa-asas penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 2 huruf a-e, UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.