Pileg 2009, Sandang 5 Cacat Hukum
Kamis, 16 April 2009 – 18:17 WIB
Dia menegaskan, secara yuridis formal, terjadinya kelima bentuk cacat pemilu merupakan tanggung jawab institusi KPU dan secara konstitusional Presiden RI sebagai kepala pemerintahan juga tidak bisa menghindar dari pertanggung jawaban politik atas pelaksanaan pemilju. (fas/JPNN)