Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilkada 2024: KPU Sampaikan Ketentuan Debat Perdana Cagub-Cawagub Banten

Selasa, 15 Oktober 2024 – 22:09 WIB
Pilkada 2024: KPU Sampaikan Ketentuan Debat Perdana Cagub-Cawagub Banten - JPNN.COM
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan (tengah). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN

jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten bakal menggelar debat perdana untuk pasangan calon (paslon) cagub-cawagub di Pilkada 2024.

Ketetapan debat tersebut tertuang dalam keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 142 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Debat Gubernur-Wakil Gubernur Banten.

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan debat perdana cagub-cawagub akan digelar pada 16 Oktober 2024.

"Bertempat di Auditorium Menara Bank Mega (Jakarta) dimulai sekitar pukul 18.45 WIB," ucap Ihsan, Selasa (15/10).

Ihsan menjelaskan debat perdana akan mengangkat tema 'peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan akselerasi pembangunan berkeadilan di Provinsi Banten'.

"Untuk durasi debat akan berlangsung selama 150 menit meliputi 120 menit jalannya debat serta 30 menit lainnya untuk iklan layanan masyarakat (ILM)," ujar dia.

Dia menyebut masing-masing paslon gubernur-wakil gubernur di Pilgub Banten maksimal boleh membawa 150 pendukung.

"Pendukung yang hadir dilarang membawa atribut bahan kampanye serta alat peraga kampanye (APK)," tuturnya.

KPU melarang pendukung cagub-cawagub di Pilgub Banten membawa alat peraga kampanye (APK) dalam debat perdana nanti. Begini ketentuannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA