Pilkada Dalam Petaka Pandemi
Oleh: Benny Sabdo, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utarajpnn.com - Pilkada serentak 2020 yang diikuti sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota kali ini menjadi lebih pelik. Bahkan, tahapan pilkada 2020 sempat terhenti akibat pandemi Covid-19.
Sebelumnya, ada pro dan kontra tentang penundaan pilkada hingga tahun depan. Akhirnya disepakati antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara digelar tanggal 9 Desember 2020, sebelumnya ditetapkan pada 23 September 2020. Pasalnya, tak ada satu pun negara termasuk Indonesia yang mengetahui kapan pandemi ini akan berakhir.
Pandemi Covid-19 adalah peristiwa menyebarnya penyakit coronavirus disease 2019 (Covid-19) di seluruh dunia. Pandemi ini pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada bulan Desember 2019.
Kemudian, wabah ini ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020. Suasana pandemi membuat penyelenggara pilkada mesti kerja lebih ekstra daripada keadaan normal.
Tahapan pilkada tetap berjalan di tengah pandemi, pendaftaran calon kepala daerah, pendataan daftar pemilih hingga masa kampanye akan menjadi tantangan baru bagi para aktor penyelenggaraan pilkada.
Tegakkan Protokol Kesehatan
Penyelenggara pemilu menaruh perhatian khusus terkait pesta demokrasi di tengah pusaran pandemi kali ini. Terutama pasca maraknya pengerahan massa pada masa pendaftaran pasangan calon pilkada serentak pada 4-6 September 2020.
Bawaslu menemukan pelanggaran terjadi di 243 dari 270 daerah yang menggelar pilkada. Tercatat ada 316 dari 711 bakal calon pasangan kepala daerah yang melakukan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19.