Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilkada Dalam Petaka Pandemi

Oleh: Benny Sabdo, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara

Rabu, 23 September 2020 – 02:10 WIB
Pilkada Dalam Petaka Pandemi - JPNN.COM
Oleh: Benny Sabdo, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara

Mengantisipasi fenomena tersebut, Bawaslu, KPU dan Kemendagri sepakat untuk mengadakan penandatanganan komitmen oleh para pasangan calon kepala daerah untuk menerapkan protokol pencegahan Covid-19 selama tahapan pilkada berlangsung.

Selain itu, Kemendagri juga telah memberikan sanksi terhadap 53 bakal pasangan calon kepala daerah petahana dengan teguran keras. Misalnya, melalui surat resmi pihak Kemendagri memerintahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar menegur secara tertulis Bupati Kerawang Cellica Nurrachadiana.

Alasannya, saat Cellica mendaftar ke KPU Kerawang sebagai bakal calon bupati Kerawang periode 2020-2025 terjadi arak-arakan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19. Selain itu, Kemendagri juga mengancam akan menunda prosesi pelantikan bagi mereka yang tidak patuh terhadap aturan protokol kesehatan.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan teguran terhadap calon kepala daerah petahana yang melanggar protokol kesehatan pilkada 2020 merupakan teguran keras. Jika ketahuan lagi mengumpulkan massa, calon kepala daerah petahana dapat didiskualifikasi dari perhelatan pilkada. Sejak awal pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sepakat melanjutkan pilkada dengan mengutamakan prinsip keselamatan warga negara. Karena itu, seluruh tahapan pilkada 2020 dibuat dengan wajib patuh pada protokol kesehatan.     

Peran Strategis Bawaslu

Selama tahapan pendaftaran pasangan calon pilkada kemarin, Bawaslu menemukan masih abainya protokol pencegahan Covid-19. Misalnya, temuan konser deklarasi pasangan calon di kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Data Bawaslu selama pendaftaran pencalonan 4-5 September 2020, sebagian besar pelanggaran adalah para bakal pasangan calon membawa massa saat mendaftar ke KPU. Aturan mengenai prosedur pendaftaran peserta pilkada diatur dalam Pasal 49 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 mengatur bahwa pendaftaran peserta pilkada hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris partai politik atau ketua dan sekretarisnya jika calon perseorangan.

Secara legal Bawaslu memang belum dapat melakukan penindakan karena belum ada penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU. Namun, Bawaslu dapat meneruskan temuan kepada aparat kepolisian dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).    

Selama tahapan pendaftaran pasangan calon pilkada kemarin, Bawaslu menemukan masih abainya protokol pencegahan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close