Pilkada Dalam Petaka Pandemi
Oleh: Benny Sabdo, Anggota Bawaslu Kota Jakarta UtaraSelain tahapan pendaftaraan pasangan calon, masih ada tahapan kampanye serta tahapan pemuktahiran daftar pemilih. Belum lagi permasalahan daftar pemilih juga selalu menjadi momok setiap pilkada. Dalam keadaan normal saja masih menjadi problem klasik, apalagi dalam kondisi pandemi. Problematika, adanya warga yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap, antrian panjang pemilih saat pemungutan suara di TPS, terjadinya kerumunan dan gesekan di seputar TPS, serta pengaduan masyarakat karena kehilangan hak pilih. Karut marut daftar pemilih jangan sampai menjadi penyakit kronis dalam setiap pilkada. Sebab hak pilih warga negara dijamin oleh konstitusi.
Bawaslu memang tidak dapat menjadi obat mujarab untuk menyelesaikan aneka problematika tersebut. Secara kewenangan merujuk pada undang-undang pilkada, Bawaslu dapat memberikan sanksi administrasi atau pun pidana. Dalam sanksi administratif Bawaslu dapat memberikan rekomendasi kepada KPU, sedangkan terkait sanksi pidana Bawaslu dapat meneruskan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur di luar undang-undang pilkada kepada aparat keamanan.
Bawaslu memiliki peran strategis sebagai penegak keadilan pilkada. Bawaslu dapat melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan dan satpol pamong praja. Misalnya, Bawaslu memberikan bukti permulaan, petunjuk serta merekomendasikan segala dugaan pelanggaran protokol kesehatan kepada pihak berwenang.
Karena itu, juga diharapkan aparat penegak hukum memiliki ketegasan dalam menindak pelanggar protokol kesehatan. Jika aparat penegak hukum dinilai masih kurang tegas, masyarakat dapat menghukum calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memilihnya. Mereka terbukti hanya bernapsu mendulang suara, tak peduli kesehatan warganya!
Simak! Video Pilihan Redaksi: