Pilkada Serentak 2015 dan 2018
Kemendagri Bakal Membagi Dua GrupSabtu, 15 September 2012 – 07:58 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pelaksanaan pilkada secara serentak juga akan memberikan kemudahan jika terjadi gugatan sengketa hasil pilkada. Misalnya, jika membawa gugatan tersebut ke MK, harus mempertimbangkan biaya-biaya saksi datang atau membawa barang-barang yang menjadi alat bukti ke Jakarta.
Karena itu, lanjut dia, ada usul dengan pengadilan di daerah. "Kan bisa dibikin ad hoc," kata dia. Apalagi, pilkada serentak tersebut dilakukan per provinsi. "Sekali saja dibuatnya bikin ad hoc di situ. Terus, nanti lima tahun kemudian bikin lagi," sambung Gamawan.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan sepakat dengan ide pelaksanaan pilkada serentak. Namun, Malik mengusulkan agar pilkada serentak tersebut tidak dilaksanakan pada 2015. "Pada 2015, masih sulit digelar pilkada serentak. Baru bisa dilaksanakan pada 2016," ujar Husni.