Pilpres Bakal Mundur Sebulan
Selasa, 06 Januari 2009 – 01:29 WIB
Berdasar pasal 78 poin b UU MK, lembaga konstitusi itu memberikan tenggat waktu penyelesaian hingga 30 hari untuk sengketa pemilu legislatif. ’’Asumsi kami bisa diselesaikan lebih cepat. Dengan waktu sengketa selama itu (30 hari), bisa jadi (pilpres) mundur sampai minggu ketiga Agustus,’’ ujar anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (5/1).
Dia menyatakan, dengan penyelesaian sengketa selama 30 hari, praktis hal itu berpengaruh pada tahap lain. Sebagai gambaran, pemilu legislatif telah ditetapkan dilakukan pada 9 April 2009. Selambat-lambatnya pada 9 Mei, KPU baru akan mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pemilu legislatif.