Pimpinan DPR Berdasar Suara Pemilu
Selasa, 21 Oktober 2008 – 11:50 WIB
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat Pansus RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diikuti Mendagri Mardiyanto. ’’Kesepakatan itu dianggap lebih bisa memenuhi asas keadilan,’’ ujar Ketua Pansus RUU Susduk Ganjar Pranowo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/10).
Selain itu, rapat pansus tersebut menyepakati jumlah pimpinan DPR untuk ditambah. Kursi wakil ketua yang saat ini berjumlah tiga orang akan ditambah menjadi empat orang. ’’Penambahan itu disesuaikan dengan kebutuhan serta kerja berat seorang pimpinan,’’ jelas Ganjar.
Meski demikian, rapat tersebut masih menyisakan poin terkait dengan teknis pemilihan personal pimpinan DPR itu. Apakah langsung diatur secara proporsional sesuai urutan perolehan suara ataukah ada pemilihan lagi untuk menentukan siapa yang berhak menjadi ketua. Hal itu sepakat dibahas lebih lanjut di tingkat panitia kerja (panja).
Dalam rapat tersebut, beberapa fraksi yang menginginkan ada pemilihan lagi, antara lain, PKS, PKB, dan PAN. Sedangkan Fraksi Partai Golkar dan FPDIP cenderung menginginkan ditentukan langsung sesuai besar kecilnya perolehan suara.
Menurut anggota FPKS Fachri Hamzah, pihaknya menginginkan ada mekanisme pemilihan karena ingin menghasilkan sosok ketua DPR yang benar-benar berkualitas. ’’Penentuan ketua secara taken for granted harus perlahan-lahan dikikis,’’ tegas anggota komisi III tersebut.
Anggota FPAN Hakam Naja menambahkan, pemilihan ketua akan memperkuat posisi ketua dalam menjalankan tugasnya. ’’Sebab, dia juga akan mempunyai kekuatan hak mandat dari anggota,’’ jelasnya.